Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan kondisi eksisting kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Pengembangan Pertanahan pada kawasan terbangun; dan b. Pengembangan Pertanahan pada kawasan belum terbangun.
Koreksi Anda