Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pertanahan pada kawasan permukiman dan/atau kota baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pengembangan yang dilakukan di dalam kawasan yang direncanakan dan dirancang untuk memenuhi dan/atau menyediakan unsur permukiman dan/atau perkotaan secara lengkap dan utuh.
(2) Unsur permukiman dan/atau perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. perumahan, perdagangan, dan/atau perkantoran;
b. fasilitas sosial dan fasilitas umum;
c. sarana dan prasarana;
d. ruang terbuka hijau; dan
e. unsur permukiman dan/atau perkotaan lainnya.
(3) Berdasarkan klasifikasi fungsi, pengembangan permukiman dan/atau kota baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi:
a. kota penunjang; dan
b. kota mandiri.
(4) Kota penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kota yang menunjang kegiatan kota yang sudah ada dan berkembang/kota induk.
(5) Kota mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kota yang direncanakan dan dikembangkan tersendiri dengan fungsi khusus yang berkaitan dengan potensi wilayahnya.
Koreksi Anda
