Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pertanahan pada Kawasan Pengembangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengembangan yang dilakukan di dalam dan/atau di sekitar kawasan yang ditentukan berdasarkan kriteria ekonomi dan/atau fungsi kawasan yang memiliki dampak terhadap wilayah sekitarnya.
(2) Kriteria ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota;
b. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh;
c. memiliki potensi ekspor; dan/atau
d. mempercepat pertumbuhan ekonomi terhadap daerah sekitarnya.
(3) Fungsi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pusat pemerintahan;
b. pusat pendidikan;
c. pusat pariwisata;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. kawasan cagar budaya;
f. kawasan industri;
g. sarana dan prasarana wilayah; dan/atau
h. fungsi lain yang menunjang pertumbuhan ekonomi yang memiliki dampak terhadap wilayah sekitarnya.
(4) Penetapan fungsi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan RTR.
Koreksi Anda
