Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Pertanahan pada Kawasan Pengembangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengembangan yang dilakukan di dalam dan/atau di sekitar kawasan yang ditentukan berdasarkan kriteria ekonomi dan/atau fungsi kawasan yang memiliki dampak terhadap wilayah sekitarnya. (2) Kriteria ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota; b. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh; c. memiliki potensi ekspor; dan/atau d. mempercepat pertumbuhan ekonomi terhadap daerah sekitarnya. (3) Fungsi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pusat pemerintahan; b. pusat pendidikan; c. pusat pariwisata; d. pusat perdagangan dan jasa; e. kawasan cagar budaya; f. kawasan industri; g. sarana dan prasarana wilayah; dan/atau h. fungsi lain yang menunjang pertumbuhan ekonomi yang memiliki dampak terhadap wilayah sekitarnya. (4) Penetapan fungsi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan RTR.
Koreksi Anda