Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan berdasarkan tema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Pengembangan Pertanahan pada KBT; b. Pengembangan Pertanahan pada Kawasan Pengembangan Khusus; dan c. Pengembangan Pertanahan pada kawasan permukiman dan/atau kota baru.
Koreksi Anda