Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2024
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
FORMAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
A. FORMAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN TINGKAT NASIONAL
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL … KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR ...
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN TINGKAT NASIONAL TAHUN …
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan tanah dan ruang yang optimal, meningkatkan efisiensi, efektivitas, nilai manfaat, serta produktivitas penggunaan tanah dan ruang sesuai dengan rencana tata ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan pengembangan pertanahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan pertanahan tingkat nasional diperlukan adanya tim perencana dalam melakukan tahapan perencanaan pengembangan pertanahan yang merupakan tahap awal dari penyelenggaraan pengembangan pertanahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal ... tentang Pembentukan Tim Perencana Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan Tingkat Nasional;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
2. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4916);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 83);
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 84);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 985);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
“(Dasar hukum pada bagian Mengingat dapat disesuaikan dengan maksud, tujuan, subjek, dan objek pengembangan pertanahan yang dilaksanakan (dapat ditambahkan atau dikurangi)”
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL … TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN TINGKAT NASIONAL.
KESATU : Membentuk Tim Perencana Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan Tingkat Nasional dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Tim Perencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:
a. melakukan identifikasi alternatif lokasi potensi pengembangan pertanahan;
b. menyusun peta alternatif lokasi potensi pengembangan pertanahan;
c. melakukan penilaian alternatif lokasi potensi pengembangan pertanahan;
d. melakukan koordinasi dan pemilihan lokasi pengembangan pertanahan dengan pemangku kepentingan;
e. melakukan survei lapangan;
f. melakukan analisis potensi pengembangan pertanahan;
g. menyusun peta lokasi pengembangan pertanahan;
h. menyusun dokumen inventarisasi potensi pengembangan pertanahan; dan
i. melakukan input dalam sistem informasi pengembangan pertanahan.
KETIGA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal … Nomor … Tanggal …
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di … pada tanggal …
DIREKTUR JENDERAL …,
ttd.
… (Nama) NIP … Tembusan:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
2. Direktur yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan, di Jakarta;
3. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …, di ...;
4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota …, di ...;
5. ...; dan
6. Arsip.
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL … NOMOR :
TANGGAL :
SUSUNAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN TINGKAT NASIONAL
No.
Nama/Jabatan Jabatan dalam Tim 1 2 3
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota dan seterusnya
Anggota
DIREKTUR JENDERAL …,
ttd.
… (Nama) NIP …
Stempel/ Cap Dinas
B. FORMAT KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN TINGKAT PROVINSI
KOP INSTANSI
KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI … NOMOR ...
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN DI PROVINSI … TAHUN …
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan tanah dan ruang yang optimal, meningkatkan efisiensi, efektivitas, nilai manfaat, serta produktivitas penggunaan tanah dan ruang sesuai dengan rencana tata ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan, diperlukan penyelenggaraan pengembangan pertanahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan pertanahan tingkat provinsi diperlukan adanya tim perencana dalam melakukan tahap perencanaan pengembangan pertanahan yang merupakan tahap awal dari penyelenggaraan pengembangan pertanahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ... tentang Pembentukan Tim Perencana Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan di Provinsi …;
Mengingat : 1.
UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2043);
9. UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4725) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856);
3. UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4916);
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 83);
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 84);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 985);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 986);
8. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor … Tahun … tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun … Nomor …);
“(Dasar hukum pada bagian Mengingat dapat disesuaikan dengan maksud, tujuan, subjek, dan objek pengembangan pertanahan yang dilaksanakan (dapat ditambahkan atau dikurangi)”
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI … TENTANG PEMBENTUKAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN DI PROVINSI ...
KESATU : Membentuk Tim Perencana Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan di Provinsi … dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini.
KEDUA : Tim Perencana sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertugas:
a. melakukan identifikasi alternatif lokasi potensi pengembangan pertanahan;
b. menyusun peta alternatif lokasi potensi pengembangan pertanahan;
c. melakukan penilaian alternatif lokasi potensi pengembangan pertanahan;
d. melakukan koordinasi dan pemilihan lokasi pengembangan pertanahan dengan pemangku kepentingan;
e. melakukan survei lapangan;
f. melakukan analisis potensi pengembangan pertanahan;
g. menyusun peta lokasi pengembangan pertanahan;
h. menyusun dokumen inventarisasi potensi pengembangan pertanahan; dan
i. melakukan input dalam sistem informasi pengembangan pertanahan.
KETIGA : Biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi … Nomor … Tanggal …
KEEMPAT : Keputusan Kepala Kantor Wilayah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di … pada tanggal … KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …,
ttd.
… (Nama) NIP …
Tembusan:
1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, di Jakarta;
2. Direktur Jenderal yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan, di Jakarta;
3. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota …, di ...;
4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota ..., di ...;
5. …; dan
6. Arsip.
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI … NOMOR :
TANGGAL :
SUSUNAN TIM PERENCANA PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN DI PROVINSI …
No.
Nama/Jabatan Jabatan dalam Tim 1 2 3
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Anggota
4. Anggota
5. Anggota
6. Anggota dan seterusnya
Anggota
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI …,
ttd.
… (Nama)
NIP …
MENTERI AGARARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
FORMAT PETA ALTERNATIF LOKASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
FORMAT PENILAIAN ALTERNATIF LOKASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN
III.A. SKALA PENILAIAN ALTERNATIF LOKASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN
No.
Kajian/Analisis Variabel Parameter Skor 1 2 3 4 5
1. Kajian tata ruang Kesesuaian dengan tata ruang (kesesuaian lokasi terhadap peruntukan kawasan dalam rencana tata ruang) >80% sesuai 3 50%-80% sesuai 2 <50% sesuai 1
2. Kajian kebijakan sektor Adanya dukungan kebijakan dan program sektoral pada lokasi Pengembangan Pertanahan Terdapat >3 kebijakan dan program sektoral 3 Terdapat 1-3 kebijakan dan program sektoral 2 Tidak terdapat kebijakan dan program 1
3. Kajian status tanah Status tanah bidang terdaftar
>80% terdaftar 3 30%-80% terdaftar 2 <30% terdaftar 1
No.
Kajian/Analisis Variabel Parameter Skor 1 2 3 4 5
4. Kajian penggunaan tertinggi dan terbaik Kelayakan tanah secara fisik – lokasi (jarak ke pusat kegiatan/pusat perekonomian) <2 km 3 2-5 km 2 >5 km 1 Kelayakan tanah secara fisik – kontur (kemiringan tanah) 0-15% 3 16-30% 2 >30% 1 Kelayakan tanah secara keuangan (tingkat kekosongan tanah, perkiraan biaya operasional penyiapan tanah, dan potensi keuntungan pengembangan kawasan) Sangat layak 3 Layak 2 Kurang layak 1
5. Kajian lingkungan hidup Kondisi air Baik 3 Sedang 2 Tercemar 1 Risiko bencana Rendah 3 Sedang 2 Tinggi 1
6. Kajian daya dukung sarana dan prasarana kawasan Aksesibilitas/jaringan jalan Baik 3 Sedang 2 Buruk 1 Dukungan sarana dan prasarana internal kawasan (fasilitas umum dan sosial, ruang terbuka hijau, air bersih, ketenagalistrikan, persampahan, dan seterusnya) Memadai 3 Sedang 2 Kurang 1
No.
Kajian/Analisis Variabel Parameter Skor 1 2 3 4 5 Dukungan sarana dan prasarana eksternal kawasan (fasilitas umum dan sosial, ruang terbuka hijau, air bersih, ketenagalistrikan, persampahan, dan seterusnya) Memadai 3 Sedang 2 Kurang 1
III.B. TABEL PENILAIAN ALTERNATIF LOKASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN
No.
Kajian/ Analisis Variabel Skor/Penilaian Alternatif 1 Alternatif 2 Alternatif 3 Alternatif … 1 2 3 4 5 6 7
1. Kajian Tata Ruang Kesesuaian dengan Tata Ruang
2. Kajian Kebijakan Sektor Dukungan Kebijakan Sektor
3. Kajian Status Tanah Status Tanah
4. Kajian Penggunaan Tertinggi dan Terbaik Kelayakan Tanah Secara Fisik – Lokasi
Kelayakan Tanah Secara Fisik – Kontur
Kelayakan Tanah Secara Keuangan
5. Kajian Lingkungan Hidup Kondisi Air Risiko Bencana
6. Kajian Daya Dukung Sarana dan Prasarana Kawasan Aksesibilitas/Jaringan Jalan Dukungan Sarana dan Prasarana Internal Kawasan
No.
Kajian/ Analisis Variabel Skor/Penilaian Alternatif 1 Alternatif 2 Alternatif 3 Alternatif … 1 2 3 4 5 6 7 Dukungan Sarana dan Prasarana Eksternal Kawasan Total Skor
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
FORMAT BERITA ACARA KESEPAKATAN LOKASI PENGEMBANGAN PERTANAHAN
KOP INSTANSI
BERITA ACARA KESEPAKATAN LOKASI PENGEMBANGAN PERTANAHAN PADA ...
NOMOR ...
Pada hari ... tanggal … ini telah menyepakati Lokasi Pengembangan Pertanahan pada ... dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi terpilih Pengembangan Pertanahan pada … berada di ..., dengan luasan ... Ha;
2. Hasil dari kegiatan Pengembangan Pertanahan pada ...
di Kota/Kabupaten ... akan menjadi bahan masukan dan sinkronisasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan yang ada di Kota/Kabupaten ..., di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota .../Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan …, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maupun Kebijakan Strategis Program Prioritas Sektoral lainnya; dan
3. Peta delineasi sebagaimana dijelaskan pada angka 1 merupakan bagian terlampir yang tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Seluruh pihak yang menandatangani Berita Acara ini akan bekerja sama dan menindaklanjuti kesepakatan ini berdasarkan tanggung jawab dan kewenangan masing-masing.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
… (Kepala Daerah)
ttd.
… (Nama)
Direktur ..., Direktorat Jenderal .../ Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...* (pilih salah satu)
ttd.
… (Nama) NIP …
Stempel/ Cap Dinas Stempel/ Cap Dinas
LAMPIRAN BERITA ACARA KESEPAKATAN LOKASI PENGEMBANGAN PERTANAHAN
Daftar Hadir Peserta Rapat Koordinasi Penyepakatan Lokasi Pengembangan Pertanahan di …
No.
Nama/Jabatan Instansi Tanda Tangan 1 2 3 4
1. 2.
3. 4.
5. … dan seterusnya
LAMPIRAN BERITA ACARA KESEPAKATAN LOKASI PENGEMBANGAN PERTANAHAN
PETA LOKASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN DI …
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
FORMAT PERANGKAT SURVEI LAPANGAN
KUESIONER SOSIO EKONOMI DAN PENJARINGAN ASPIRASI MASYARAKAT TERHADAP RENCANA PENGEMBANGAN PERTANAHAN DI KABUPATEN/KOTA ...
Pada hari … tanggal … bulan … tahun …, telah dilakukan kegiatan survei lapangan dengan rincian sebagai berikut:
A. Gambaran Umum Pengembangan Pertanahan
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020, nomenklatur “Pengembangan Pertanahan dan Pemanfaatan Tanah” menjadi satu fungsi baru pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan juga sebagai pelengkap manajemen pertanahan di INDONESIA. Selain landasan yuridis atau aspek legal dengan adanya Peraturan Menteri tersebut, terdapat juga landasan teknokratis munculnya fungsi pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan dan menangkap nilai tambah dari hasil administrasi pertanahan sehingga dapat meningkatkan nilai manfaat dari tanah tersebut.
Pengembangan Pertanahan merupakan kebijakan optimalisasi manfaat tanah dengan meningkatkan penggunaan tanah dan mengembangkan kawasan untuk menjadi lebih produktif, berdaya guna, dan bermanfaat untuk kepentingan umum, sesuai dengan rencana tata ruang dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Terdapat beberapa prinsip dalam Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan, diantaranya adalah mengembangkan kawasan yang potensial, meningkatkan daya tarik dan/atau nilai tambah dari kawasan pengembangan, sesuai dengan tata ruang, sesuai dengan kearifan lokal kawasan pengembangan, dan didukung/mendukung kebijakan sektor.
B. Daftar Pertanyaan
I.
Data Sosio Ekonomi Pemilik Bidang Tanah
a. Nama: …
b. Alamat tempat Tinggal/ Domisili:
• Kota/Kabupaten: … • Kecamatan: … • Desa/Kelurahan: …
c. Usia: …
d. Jenis Kelamin:
Wanita Pria
e. Pendidikan terakhir:
Tidak tamat SD Tamat SD Tamat SMP/sederajat Tamat SMA/sederajat Sarjana/diploma/sederajat Magister/S2/S3
f. Penghasilan rata-rata:
Kurang dari Rp.3.000.000 per bulan Rp.3.000.000 s/d Rp.6.000.000 per bulan Rp.6.100.000 s/d Rp.9.000.000 per bulan Lebih dari Rp.9.000.000 per bulan
g. Agama:
Islam Kristen Protestan Kristen Katolik Hindu Budha Khonghucu
h. Pekerjaan:
Wiraswasta Petani sawah/tambak Nelayan Pegawai Swasta Pegawai Negeri Sipil/BUMN/Polisi/TNI Lainnya …
II.
Informasi Bidang Tanah A. Lokasi Bidang Tanah:
a. Provinsi: …
b. Kabupaten/Kota: …
c. Kecamatan: …
d. Desa/Kelurahan: …
e. Dusun: …
f. RT/RW: …
B. Penguasaan Tanah:
Ada Penguasaan Tanah oleh Pemilik Ada Penguasaan Tanah oleh Bukan Pemilik Ada Penguasaan Tanah Bersama/Ulayat Ada Penguasaan Tanah oleh Badan Hukum Ada Penguasaan Tanah oleh Pemerintah Pusat/Daerah/… Tidak ada Penguasaan Tanah
C. Penggunaan Tanah:
Perkampungan, Perumahan Fasum/Fasos (sebutkan …) Sawah Irigasi Sawah Non Irigasi (Tadah Hujan, Lebak, Pasang Surut) Tegalan/Ladang Kebun Campuran Perairan Darat/Tambak Tanah Terbuka/Tanah Kosong Industri Peternakan Lainnya …
D. Pemanfaatan Tanah:
Untuk Kegiatan Ekonomi/Perdagangan Untuk Produksi Pertanian Untuk Usaha Jasa Untuk Kegiatan Fasos/Fasum Untuk Pemanfaatan Tempat Tinggal Tidak ada Pemanfaatan Lainnya ...
E. Status Kepemilikan Tanah:
a. Pemilikan Tanah Terdaftar Hak Milik Hak Guna Bangunan Hak Guna Usaha Hak Pakai Hak Kepemilikan Bersama
b. Pemilikan Tanah Belum Terdaftar AJB Girik Tanah Milik Adat/Ulayat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Lainnya …
F. Jumlah bidang tanah yang dimiliki: … G. Luas bidang tanah (m2) (sesuai dokumen SHM/AJB/SPPT): … H. Luas bangunan sesuai dokumen (m2) … I. Luas bangunan hasil survei (m2) … J. Harga tanah (Rp/m2) ...
III.
Aspirasi Masyarakat terhadap Kegiatan Pengembangan Pertanahan A. Sebutkan Jenis Tempat Tinggal Anda (Silahkan pilih salah satu) Rumah tinggal milik pribadi/keluarga Rumah Sewa Mess/wisma/penginapan pegawai Kamar Kost Apartement/Rumah Susun Lainnya … B. Jika sewa/kost/kontrak, berapa biaya sewa tempat tinggal Anda? Kurang dari Rp.500.000 per bulan Rp.500.000 s/d Rp.1.000.000 per bulan Rp.1.100.000 s/d Rp.2.000.000 per bulan Lebih dari Rp.2.000.000 per bulan C. Sudah berapa lama Anda tinggal di tempat ini? Kurang dari 1 tahun 1 tahun s/d 5 tahun 6 tahun s/d 10 tahun 11 tahun s/d 15 tahun 16 tahun s/d 20 tahun Lebih dari 20 tahun
D. Apakah Anda merasa nyaman tinggal di tempat tinggal saat ini? ya tidak E. Jika ya, sebutkan alasan Tempat tinggal keluarga Dekat dengan tempat bekerja Harga tanah/rumah/sewa murah Dekat dengan fasilitas umum (sarana pendidikan, tempat hiburan, pasar, sarana kesehatan, dan lain-lain) Terdapat akses jalan untuk kendaraan roda empat Terdapat fasilitas pelayanan sumber air bersih yang baik Terdapat fasilitas pelayanan listrik yang baik Terdapat fasilitas pelayanan telekomunikasi yang baik Lingkungan yang aman (tidak/jarang ada kriminalitas) Lingkungan yang nyaman Lingkungan yang bersih Lainnya ...
F. Jika tidak nyaman, sebutkan alasan sering terjadi Tindakan kriminal Polusi udara gangguan lingkungan Sulit akses terhadap sarana prasarna Lainnya ...
G. Bagaimana tanggapan Anda jika terdapat rencana pembangunan sarana dan prasarana oleh pemerintah/swasta pada bidang tanah milik Anda? setuju tidak setuju, Sebutkan alasan Anda … H. Bagaimana tanggapan Anda jika terdapat rencana pembangunan kawasan perumahan oleh pemerintah/swasta pada bidang tanah milik Anda? setuju tidak setuju, Sebutkan alasan Anda ...
I. Jika setuju, apakah Anda bersedia tinggal di kawasan perumahan tersebut? bersedia tidak bersedia, Sebutkan alasan Anda … J. Jika bersedia, jenis perumahan seperti apa yang Anda inginkan? rumah tapak (hunian di atas tanah) rumah susun
K. Apabila Anda memilih rumah tapak, tipe rumah dengan luas bangunan berapa yang Anda inginkan? tipe 21 tipe 36 tipe 60 tipe 120 L. Apa preferensi Anda terhadap kepemilikan perumahan tersebut? hak milik (beli) sewa M. Apabila Anda memilih membeli, berapa harga yang Anda bersedia bayar untuk tipe rumah tersebut? kurang dari Rp100.000.000 Rp100.000.000 sampai Rp200.000.000 lebih dari Rp200.000.000 N. Apabila Anda memilih sewa, berapa biaya yang Anda bersedia bayar untuk tipe rumah tersebut? kurang dari Rp10.000.000/tahun Rp10.000.000/tahun sampai Rp20.000.000/tahun lebih dari Rp20.000.000/tahun O. Apabila Anda memilih rumah susun, tipe rumah dengan luas berapa yang Anda inginkan? tipe 18 tipe 36 tipe 50 P. Apa preferensi Anda terhadap kepemilikan perumahan tersebut? hak milik (beli) sewa Q. Apabila Anda memilih membeli, berapa harga yang Anda bersedia bayar untuk tipe rumah tersebut? kurang dari Rp100.000.000 Rp100.000.000 sampai Rp200.000.000 lebih dari Rp200.000.000 R. Apabila Anda memilih sewa, berapa biaya yang Anda bersedia bayar untuk tipe rumah tersebut? kurang dari Rp10.000.000/tahun Rp10.000.000/tahun sampai Rp20.000.000/tahun lebih dari Rp20.000.000/tahun S. Sebutkan bentuk ganti kerugian yang Anda inginkan apabila terjadi pembangunan (sarana/prasarana/kawasan perumahan) pada bidang tanah milik Anda? uang tanah pengganti
permukiman kembali kepemilikan saham bentuk lain, sebutkan …
ASPIRASI KEBUTUHAN SARANA DAN PRASANA
1. Aspirasi Masyarakat tentang pelayanan Sarana Publik Sarana Pendidikan
a. Sebutkan jenis sarana pendidikan yang Anda/keluarga sering gunakan? PAUD/Playgroup/Taman Kanak-Kanak SD/sederajat SMP/sederajat SMA/sederajat Pesantren Lembaga kursus bahasa asing Bimbingan belajar Politeknik/Universitas/Perguruan Tinggi/sederajat Balai Latihan Kerja Lainnya …
b. Berikan penilaian Anda terhadap kondisi sarana pendidikan tersebut:
c. Sarana pendidikan apa saja yang belum terdapat dan dibutuhkan oleh Anda/keluarga hingga 10 (sepuluh) tahun yang akan datang? (Silahkan pilih lebih dari satu) PAUD/Playgroup/Taman Kanak-Kanak SD/sederajat SMP/sederajat SMA/sederajat Pesantren Lembaga kursus bahasa asing Bimbingan belajar Politeknik/Universitas/Perguruan Tinggi/sederajat Balai Latihan Kerja Lainnya ...
d. Sarana pendukung kegiatan pendidikan apa saja yang dibutuhkan oleh Anda/keluarga hingga 10 (sepuluh) tahun yang akan datang? (Silahkan pilih lebih dari satu) Perpustakaan Laboratorium teknologi dan bahasa (KBP)
Museum maritim Asrama Sarana olahraga Tempat pertunjukkan seni budaya SMK vokasi Bimbingan konseling tim building (talent mapping) Kawasan Sains dan Teknologi Lainnya …
Sarana Kesehatan
a. Sebutkan jenis sarana kesehatan yang Anda/keluarga sering gunakan? posyandu bidan/mantri/juru rawat puskesmas laboratorium klinik dokter umum klinik dokter spesialis rumah sakit umum rumah sakit khusus ibu dan anak rumah sakit jiwa pusat rehabilitasi lainnya …
b. Berikan penilaian Anda terhadap kondisi sarana kesehatan tersebut:
c. Sarana kesehatan apa saja yang belum terdapat dan dibutuhkan oleh Anda/keluarga hingga 10 (sepuluh) tahun yang akan datang? (Silahkan pilih lebih dari satu) posyandu bidan/mantri/juru rawat puskesmas laboratorium klinik dokter umum klinik dokter spesialis rumah sakit umum rumah sakit khusus ibu dan anak rumah sakit jiwa pusat rehabilitasi lainnya …
Sarana Peribadatan
a. Sebutkan jenis sarana peribadatan yang Anda/keluarga sering gunakan? mushola masjid gereja vihara lainnya …
b. Berikan penilaian Anda terhadap kondisi sarana peribadatan tersebut:
c. Sarana peribadatan apa saja yang belum terdapat dan dibutuhkan oleh Anda/keluarga hingga 10 (sepuluh) tahun yang akan datang? (Silahkan pilih lebih dari satu) mushola masjid gereja vihara lainnya …
Sarana Perdagangan/Jasa
a. Sebutkan jenis sarana perdagangan/jasa yang Anda/keluarga sering gunakan? warung/toko/minimarket pasar tradisional supermarket café/restoran mall lainnya …
b. Berikan penilaian Anda terhadap kondisi sarana perdagangan/jasa tersebut:
c. Sarana perdagangan/jasa apa saja yang belum terdapat dan dibutuhkan oleh Anda/keluarga hingga 10 (sepuluh) tahun yang akan datang? (Silahkan pilih lebih dari satu) warung/toko/minimarket pasar tradisional supermarket café/restoran
mall lainnya …
Ruang Terbuka Hijau
a. Apakah terdapat ruang terbuka hijau di sekitar tempat tinggal Anda? Ada Tidak Ada
b. Jika Ada, berikan penilaian Anda terhadap kondisi ruang terbuka hijau tersebut:
c. Ruang terbuka hijau apa saja yang belum terdapat dan dibutuhkan oleh Anda/keluarga hingga 10 tahun yang akan datang? (Silahkan pilih lebih dari satu) Taman lingkungan Taman kota Hutan Kota Lainnya ...
Sarana Umum Lainnya Sarana umum apa saja yang belum terdapat dan dibutuhkan oleh Anda/keluarga hingga 10 (sepuluh) tahun yang akan datang? (Silahkan pilih lebih dari satu) lapangan olahraga kolam renang museum lapangan/alun-alun taman bermain anak balai pertemuan warga pos keamanan pemakaman umum halte angkutan umum tempat pengelolaan sampah tempat penjemuran gabah tempat penggilingan padi lainnya …
2. Aspirasi Masyarakat tentang Pelayanan Prasarana Publik Air Bersih
a. Sebutkan sumber air bersih yang Anda/keluarga sering gunakan? PAM/PDAM
bak penyimpanan air bersama/reservoir komunal penjual air bersih keliling sumur sungai mata air lainnya ...
b. Berikan penilaian Anda terhadap kondisi air bersih yang Anda/keluarga gunakan:
c. Bagaimana kualitas air dari sumber tersebut:
Tidak berwarna dan tidak berbau Berwarna namun tidak berbau Tidak berwarna namun berbau
Air Limbah
a. Sebutkan pembuangan limbah rumah tangga yang Anda/keluarga sering gunakan? septictank pribadi septictank bersama/komunal sungai lainnya …
b. Berikan penilaian Anda terhadap kondisi pengelolaan limbah rumah tangga di lingkungan sekitar tempat tinggal?
c. Apakah lingkungan Anda tinggal membutuhkan pelayanan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)? Ya Tidak
Persampahan
a. Sebutkan pembuangan sampah rumah tangga yang Anda/keluarga sering gunakan? dibakar dibuang ke sungai dibuang ke tempat penampungan sampah diangkut oleh petugas kebersihan lainnya …
b. Berikan penilaian Anda terhadap kondisi pengelolaan sampah rumah tangga di lingkungan sekitar tempat tinggal?
c. Apakah lingkungan Anda tinggal membutuhkan Tempat Pengolahan Sampah? Ya Tidak
Listrik dan Telekomunikasi
a. Apakah tempat tinggal anda sudah terlayani jaringan listrik dengan baik? Ya Tidak
b. Apakah tempat tinggal anda sudah terlayani jaringan telekomunikasi dengan baik? Ya Tidak
Pertanyaan pada perangkat survei lapangan dapat disesuaikan dengan kondisi lokasi dan tema Pengembangan Pertanahan yang dilaksanakan (dapat ditambahkan atau dikurangi)
Petugas Pengumpulan Data Lapangan
1. Nama lengkap … (tanda tangan) NIP … (jika ada)
2. Nama lengkap … (tanda tangan) NIP … (jika ada)
3. … dan seterusnya
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO Keterangan: …
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
FORMAT PETA LOKASI PENGEMBANGAN PERTANAHAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS HARIMURTI YUDHOYONO
LAMPIRAN VII PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN PERTANAHAN
FORMAT DOKUMEN INVENTARISASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAAN
DOKUMEN INVENTARISASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN NASIONAL/PROVINSI … * (pilih salah satu)
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL/KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI ... * (pilih salah satu) TAHUN …
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Inventarisasi Potensi Pengembangan Pertanahan ini tanpa kendala suatu hal apapun.
Dan seterusnya ... (disesuaikan dengan kebutuhan) Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
(Kabupaten/Kota), (tanggal) (bulan) (tahun) ttd.
… (Nama) Direktur Jenderal .../Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi ...* (pilih salah satu)
Stempel/ Cap Dinas
LEMBAR PENGESAHAN
(Kabupaten/Kota), (tanggal) (bulan) (tahun) ttd.
… (Nama lengkap) Ketua Tim Perencana
Stempel/ Cap Dinas
DAFTAR ISI
Halaman KATA PENGANTAR i LEMBAR PENGESAHAN ii DAFTAR ISI iii DAFTAR TABEL iv DAFTAR GAMBAR v DAFTAR LAMPIRAN vi BAB I PENDAHULUAN 1 I.1 Latar Belakang Kegiatan IP3 1 I.2 Tujuan dan Sasaran Kegiatan IP3 1 I.3 Ruang Lingkup Kegiatan IP3 1 I.4 Keluaran Kegiatan IP3 1 BAB II GAMBARAN UMUM LOKASI KEGIATAN 2 II.1 Gambaran Umum Kabupaten/Kota ...
2 II.2 Kebijakan Tata Ruang Kabupaten/Kota ...
2 BAB III ALTERNATIF LOKASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN 3 III.1 Identifikasi Alternatif Lokasi Potensi 3 III.2 Penilaian Alternatif Lokasi Potensi 3 III.3 Pemilihan Lokasi Potensi Pengembangan Pertanahan 3 BAB IV LOKASI POTENSI PENGEMBANGAN PERTANAHAN 4 IV.1 Gambaran Umum Lokasi Potensi 4 IV.2 Analisis Potensi Pengembangan Pertanahan 4 BAB V KESIMPULAN DAN EVALUASI 5 V.1 Rekomendasi Tema Lokasi Pengembangan Pertanahan 5 V.2 Rekomendasi Sarana dan Prasarana pada Lokasi Pengembangan Pertanahan 5 V.3 Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan 5 LAMPIRAN 6
DAFTAR TABEL
DAFTAR GAMBAR
DAFTAR LAMPIRAN
Koreksi Anda
