Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan aset hasil Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memastikan terpeliharanya fungsi bangunan, sarana, prasarana, dan utilitas guna keberlanjutan kualitas lingkungan.
(2) Pengelolaan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
