Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan: a. indikasi program; dan b. pembagian blok lokasi Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda