Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan. (2) Persiapan pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah sertipikasi aset hasil penerapan instrumen Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda