Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan rekomendasi susunan tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf a. (2) Pembentukan tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Direktur Jenderal untuk tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan tingkat nasional; dan b. kepala Kantor Wilayah untuk tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi. (3) Tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas unsur: a. pejabat di Kementerian; b. pejabat dari kementerian/lembaga lain sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan. c. bupati/wali kota di lokasi Pengembangan Pertanahan sebagai sekretaris; d. pejabat dari organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan e. pemangku kepentingan lain yang terlibat dan/atau sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan. (4) Tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketuai oleh direktur yang membidangi urusan Pengembangan Pertanahan. (5) Tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas unsur: a. kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua; b. bupati/wali kota di lokasi Pengembangan Pertanahan sebagai sekretaris; c. pejabat dari kementerian/lembaga lain sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan sebagai anggota; d. pejabat dari organisasi perangkat daerah di kabupaten/kota sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan; dan e. pemangku kepentingan lain yang terlibat dan/atau sesuai dengan tema Pengembangan Pertanahan pada lokasi Pengembangan Pertanahan. (6) Peran dan tanggung jawab tim koordinasi dilakukan sesuai dengan rekomendasi peran dan tanggung jawab para Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b dan tugas dari masing-masing anggota tim koordinasi. (7) Alur kerja sama antar anggota tim koordinasi disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Pengembangan Pertanahan dengan mempertimbangkan peran dan tanggung jawab anggota tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Format keputusan pembentukan tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda