Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Pengembangan Pertanahan mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Pertanahan. (2) Pembangunan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pembentukan tim koordinasi pembangunan Pengembangan Pertanahan; b. persiapan pelaksanaan pembangunan; c. pembangunan sarana, prasarana, dan utilitas; dan d. pengelolaan aset hasil Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda