Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan instrumen penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda