Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi dan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a merupakan penyebarluasan informasi Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan kepada Pemangku Kepentingan yang memiliki keterkaitan dalam Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan. (2) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. seminar; b. diskusi publik; c. forum investasi dan/atau pengembangan kawasan; dan/atau d. media dalam jaringan (daring).
Koreksi Anda