Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Pertanahan mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Pertanahan.
(2) Pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian dan Pemangku Kepentingan.
(3) Pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. sosialisasi dan promosi;
b. kerja sama; dan
c. penerapan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda
