Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengembangan Pertanahan mengacu pada Rencana Induk Pengembangan Pertanahan. (2) Pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian dan Pemangku Kepentingan. (3) Pelaksanaan Pengembangan Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi dan promosi; b. kerja sama; dan c. penerapan instrumen Penyelenggaraan Pengembangan Pertanahan.
Koreksi Anda