Pasal 1
(1) Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan, disamping Kantor Pertanahan Induk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru, dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan.
(2) Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perwakilan Kantor Pertanahan Maluku Barat Daya, untuk Kantor Pertanahan Induk di Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan
b. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan, untuk Kantor Pertanahan Induk di Kabupaten Buru.
(3) Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan.