Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat
PERMEN Nomor 18 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara diubah menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu.
Pasal 2
(1) Tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara menyesuaikan dengan perubahan nama Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Utara disesuaikan dengan cara:
a. melakukan pencoretan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu pada buku tanah dan sertipikat serta diparaf oleh pejabat yang berwenang; dan
b. melakukan pencatatan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu pada buku tanah dan sertipikat, serta ditandatangani dan dicap oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 3
Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kantor Pertanahan yang bersangkutan.
Pasal 4
Penyesuaian tata naskah dinas dan administrasi pelayanan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2018
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA