Pasal I
Diantara ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 440) disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 26A, sehingga berbunyi sebagai berikut: