Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS ANGGARAN, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGELOLAAN KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM, JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH, JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN, JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT, JABATAN FUNGSIONAL PENATA LAKSANA BARANG, DAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional wajib melaksanakan tugas sesuai dengan Jabatan fungsionalnya.
(2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional Keterampilan.
(3) Jabatan Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
b. Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN;
c. Jabatan Fungsional Analis Hukum;
d. Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN;
e. Jabatan Fungsional Penerjemah;
f. Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran; dan
g. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(4) Jabatan Fungsional Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan
b. Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
Koreksi Anda
