SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Setjen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Setjen dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Setjen menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi, tata laksana dan Reformasi Birokrasi;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Setjen terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Organisasi dan Kepegawaian;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Hukum;
e. Biro Hubungan Masyarakat;
f. Biro Umum dan Layanan Pengadaan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyelarasan rencana, program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan, serta perencanaan kerja sama dalam bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, penyusunan, penyelarasan rencana, program, dan anggaran serta penyusunan bahan pimpinan;
b. pelaksanaan koordinasi, penyusunan, penyelarasan, pengukuran, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan sistem akuntabilitas kinerja organisasi, serta penyusunan bahan pimpinan;
c. pelaksanaan koordinasi, penyusunan, penyelarasan rencana, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan rekomendasi kerja sama serta perencanaan sumber daya dalam negeri dan luar negeri; dan
d. koordinasi dan pengelolaan pelaksanaan kegiatan di Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Penyusunan Rencana;
b. Bagian Rancangan Penganggaran;
c. Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program;
d. Bagian Kerja Sama; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Penyusunan Rencana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana jangka Panjang, menengah dan tahunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Penyusunan Rencana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana perencanaan jangka Panjang;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana perencanaan jangka menengah (rencana strategis);
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan sistem dan standarisasi perencanaan program dan anggaran; dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyusunan rencana.
Bagian Penyusunan Rencana terdiri atas terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah;
b. Subbagian Perencanaan Tahunan; dan
c. Subbagian Sistem dan Standarisasi.
(1) Subbagian Perencanaan Jangka Panjang dan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana jangka Panjang dan menengah Kementerian, rencana jangka menengah Sekretariat Jenderal dan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
(2) Subbagian Perencanaan Tahunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja tahunan Kementerian, Sekretariat Jenderal dan Biro Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Subbagian Sistem dan Standarisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rancangan konsolidasi standarisasi program dan anggaran, serta aplikasi teknis perencanaan.
Bagian Rancangan Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rancangan penganggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Rancangan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran tahunan pagu anggaran dan pagu alokasi anggaran;
b. pelaksanaan penelaahan kepatuhan rancangan kegiatan dan anggaran tahunan;
c. penyiapan koordinasi penyusunan penetapan kinerja dan rencana aksi;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; dan
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penganggaran.
Bagian Rancangan Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I; dan
b. Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II.
(1) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran tahunan pagu sementara maupun definitif, perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penelaahan kepatuhan rancangan kegiatan dan anggaran tahunan serta evaluasi dan penyusunan laporan program dan anggaran di unit kerja pusat meliputi Setjen, Itjen, Ditjen I, Ditjen VI, Ditjen VII, PPSDM dan unit kerja daerah meliputi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Bali, NTB, NTT, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku serta Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan kegiatan dan penganggaran tahunan pagu sementara maupun definitif, perubahan/revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penelaahan kepatuhan rancangan kegiatan dan anggaran tahunan serta evaluasi dan penyusunan laporan program dan anggaran di unit kerja pusat meliputi Ditjen II, Ditjen III, Ditjen IV, Ditjen V, Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Pusdatin dan unit kerja daerah meliputi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, Aceh, Jambi, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara.
Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemantauan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. pelaksanaan evaluasi program, kegiatan dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan laporan program, kegiatan dan anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Setjen;
d. penyiapan koordinasi penyusunan bahan penilaian laporan akuntabilitas kinerja dengan Itjen; dan
e. pengelolaan kendali mutu kegiatan dan penganggaran kegiatan pertanahan dan tata ruang.
Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Program terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan;
b. Subbagian Evaluasi; dan
c. Subbagian Penyusunan Laporan.
(1) Subbagian Pemantauan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaksanaan kendali mutu kegiatan dan penganggaran kegiatan pertanahan dan tata ruang.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan bimbingan penyusunan program, kegiatan dan anggaran.
(3) Subbagian Penyusunan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Laporan Kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Setjen, serta pengelolaan data dan informasi perencanaan dan kerja sama.
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi perencanaan dan administrasi kerja sama serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi rencana kerja sama;
b. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
c. pelaksanaan koordinasi administrasi perjalanan dinas luar negeri dan hibah luar negeri;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama dalam negeri dan luar negeri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri;
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan administrasi kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan dan administrasi kerja sama, perjalanan dinas luar negeri dan hibah luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama luar negeri.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pembinaan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi, perencanaan dan informasi kepegawaian, pengembangan pegawai, dan mutasi kepegawaian.