Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.