Pasal 1
Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat yang selanjutnya disebut Perwakilan Kantor Pertanahan adalah bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.