TATA CARA PEMBERIAN
Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pemberian pertimbangan teknik pertanahan, meliputi:
a. tidak merugikan kepentingan umum;
b. tidak saling mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya;
c. memenuhi azas keberlanjutan;
d. memperhatikan azas keadilan; dan
e. memenuhi ketentuan peraturan perundangan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak merugikan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dengan ketentuan:
a. rencana dan pengembangan lokasi harus mempertimbangkan ketersediaan tanah yang relatif mencukupi untuk perkembangan kehidupan masyarakat di dalam dan di sekitar lokasi yang dimohon;
b. rencana dan pengembangan lokasi harus terpadu dengan lingkungan sekitarnya, meliputi:
1) rencana dan pengembangan lokasi tidak menutup akses jalan masyarakat dan memelihara serta meningkatkan akses jalan yang telah ada di dalam dan di sekitar lokasi tanah yang dimohon;
2) rencana dan pengembangan lokasi tidak menutup saluran drainase/pembuangan, memelihara dan meningkatkan saluran drainase/pembuangan serta fasilitasnya secara terpadu baik pada lokasi rencana
penggunaan dan pemanfaatan tanah maupun di sekitarnya; dan 3) rencana dan pengembangan lokasi tidak menutup jaringan irigasi dan memelihara serta meningkatkan jaringan irigasi yang telah ada di dalam dan di sekitar lokasi tanah yang dimohon;
c. rencana dan pengembangan lokasi harus menyediakan, meliputi:
1) akses jalan, saluran drainase/pembuangan, jaringan irigasi atau lainnya kepada masyarakat umum di dalam dan sekitar lokasi tanah yang dimohon, sesuai dengan kebutuhan;
2) sarana dan prasarana publik yang mengintegrasikannya dengan sarana dan prasarana, sesuai dengan perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah setempat;
3) sarana pengolahan limbah secara terpadu bagi penggunaan tanah industri yang dimohon;
4) ruang terbuka hijau;
5) sarana konservasi tanah dan air seperti sumur resapan, biopori, terasering, sodetan dan/atau lainnya; dan 6) sarana dan prasarana seperti tempat parkir, basement, tempat ibadah sesuai dengan skalanya, sanitasi, kebersihan, keamanan dan sebagainya bagi penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pusat- pusat perdagangan, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan masyarakat luas;
d. penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil, tanah timbul, tanah hasil reklamasi, dan bidang- bidang tanah yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan/atau sempadan sungai, harus memenuhi ketentuan meliputi:
1) tidak boleh menutup akses masyarakat untuk mencapai pesisir, pantai, pulau-pulau kecil, tanah timbul, tanah hasil reklamasi dan sungai;
2) harus menyediakan dan/atau meningkatkan kualitas sarana akses yang sudah ada;
3) tidak boleh menguasai, memiliki, menggunakan dan memanfaatkan pulau-pulau kecil, tanah timbul, tanah hasil reklamasi secara keseluruhan; dan 4) wajib memelihara bagian wilayah pulau-pulau kecil, tanah timbul, tanah hasil reklamasi yang tidak dikuasai atau dimiliki sebagai bentuk partisipasi sosialnya;
e. penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memanfaatkan tubuh air/menjorok ke laut, danau seperti restoran, cottage, resort, harus memenuhi ketentuan meliputi:
1) tidak boleh mematikan usaha-usaha nelayan setempat;
2) tidak boleh merusak ekosistem pantai seperti terumbu karang, mangrove, dan biota laut lainnya;
3) tidak boleh menimbulkan polusi air; dan 4) harus menyediakan sarana pencegahan abrasi dan erosi pantai seperti pemecah gelombang, rekayasa vegetatif dan sebagainya;
f. rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah diupayakan menghindari tanah-tanah pertanian subur, tanah beririgasi dan tanah-tanah yang memiliki habitat khusus untuk komoditas tertentu;
g. rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah yang besar:
1) harus memperhitungkan ketersediaan air tanah bagi masyarakat sekitar; dan 2) harus menyediakan air bersih beserta sarana dan prasarananya bagi masyarakat sekitar;
h. rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah di wilayah perbatasan negara:
1) harus mendorong pertumbuhan dan pengembangan sosial ekonomi masyarakat pada garis perbatasan Negara; dan 2) harus terintegrasi dengan program pertahanan dan keamanan Negara; dan
i. luas, jangka waktu, tata cara dan jenis hak atas tanah untuk rencana dan pengembangan lokasi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tidak saling mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dengan ketentuan:
a. penggunaan dan pemanfaatan tanah tidak melanggar norma sosial, budaya, agama dan keyakinan yang dianut mayoritas masyarakat setempat, meliputi:
1) tidak melaksanakan usaha tertentu di lingkungan masyarakat yang memiliki budaya dan keyakinan yang berbeda dengan usaha tersebut;
2) penggunaan dan pemanfaatan tanah dimungkinkan apabila memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) kegiatan harus memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dilarang meniadakan atau merugikan kegiatan perekonomian masyarakat yang telah ada, misalnya penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pusat-pusat perdagangan modern tidak boleh berada di lingkungan lokasi pasar tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. penggunaan dan pemanfaatan tanah yang menimbulkan polusi suara, tanah, udara, air dan bau:
1) harus melakukan rekayasa teknis seperti instalasi pengolahan limbah, teknik peredam suara, teknik vegetasi, ruang terbuka hijau dan sebagainya sehingga dapat menghindari polusi suara, tanah, udara, air, dan bau; dan 2) tidak boleh ditempatkan di wilayah permukiman, pendidikan dan peribadatan kecuali dengan
persetujuan dari masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memperhatikan azas keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dengan ketentuan:
a. rencana dan pengembangan lokasi harus mempertimbangkan penyediaan tanah yang relatif mencukupi dan atau bentuk kerjasama lainnya bagi perkembangan kehidupan masyarakat di dalam dan di sekitar lokasi yang dimohon;
b. rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah sedapat mungkin bisa mengembangkan kehidupan ekonomi masyarakat sekitar, meliputi:
1) melalui pemberian akses ekonomi bagi masyarakat untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya secara lebih baik; dan 2) membuka peluang pelibatan masyarakat (kemitraan) dalam usaha penggunaan dan pemanfaatan tanahnya secara lebih baik; dan
c. rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah sedapat mungkin bisa mengembangkan kehidupan sosial masyarakat sekitar melalui pelibatan peran serta masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dengan ketentuan:
a. penggunaan dan pemanfaatan tanah harus sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah; dan
b. rencana dan pengembangan lokasi harus memperhatikan ketentuan dan syarat penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tahapan pemberian Pertimbangan Teknis Pertanahan terdiri atas:
a. permohonan;
b. peninjauan lokasi;
c. pengolahan dan analisis data;
d. rapat pembahasan;
e. penyusunan risalah dan peta; dan
f. penetapan.
(1) Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dan kelengkapan persyaratan diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan.
(2) Format permohonan dan persyaratan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka persetujuan/penolakan Izin Lokasi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan KKP untuk didaftar.
(2) Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk Dokumen Elektronik.
(3) Setelah Pelaku Usaha mendaftarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha menyampaikan kelengkapan persyaratan kepada Kantor Pertanahan melalui loket pelayanan Kantor Pertanahan.
(4) Dalam hal Izin Lokasi diberikan berdasarkan komitmen, penyampaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pelaku Usaha paling lama 10
(sepuluh) hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi guna pemenuhan komitmen.
(5) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan Pelaku Usaha tidak menyampaikan persyaratan kepada Kantor Pertanahan maka Izin Lokasi dinyatakan batal.
(1) Petugas loket pelayanan memeriksa permohonan dan kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (3).
(2) Dalam hal persyaratan permohonan telah lengkap, petugas loket menerbitkan Surat Perintah Setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan.
(3) Dalam hal persyaratan permohonan belum lengkap:
a. berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; atau
b. untuk Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka persetujuan/penolakan Izin Lokasi, petugas loket memberitahukan kepada Lembaga OSS melalui sistem OSS bahwa permohonan belum lengkap.
(1) Pemohon membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setelah membayar biaya layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon menyampaikan bukti pembayaran dan permohonan dinyatakan diterima setelah petugas loket pelayanan memberikan bukti penerimaan dokumen.
(3) Dokumen permohonan dan bukti pembayaran disampaikan kepada Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Dalam hal KKP belum terintegrasi dengan Sistem OSS atau Kantor Pertanahan belum menggunakan KKP, pemberitahuan kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan/atau diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui sistem OSS.
(1) Dalam hal lokasi yang dimohon berada pada 2 (dua) atau lebih daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi, Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN.
(2) Dalam hal lokasi yang dimohon berada pada 2 (dua) atau lebih daerah Kabupaten/Kota dan lintas daerah Provinsi, Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN masing-masing daerah Provinsi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima.
(1) Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan melakukan peninjauan lokasi, dengan menyiapkan:
a. surat tugas; dan
b. peta kerja lapang.
(2) Peta kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan skala sesuai dengan peta dasar yang tersedia dan isinya disesuaikan dengan lokasi, berupa:
a. batas izin lokasi atau batas yang dimohon;
b. batas administrasi;
c. toponimi;
d. status tanah;
e. kemampuan tanah;
f. penggunaan tanah;
g. fasilitas/infrastruktur;
h. batas kawasan hutan;
i. pasang surut air laut;
j. kedalaman perairan pesisir;
k. alur laut kepulauan INDONESIA; dan/atau
l. pola arus laut dan gelombang laut.
(1) Peninjauan lokasi dilakukan untuk:
a. memverifikasi data-data pada peta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. mengetahui kondisi sosial ekonomi, penguasaan tanah, kemampuan tanah sesuai dengan skala yang dibutuhkan, kerawanan bencana, dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan yang dimohon.
(2) Hasil Peninjauan Lokasi dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan.
(3) Berita Acara Hasil Peninjauan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan melakukan pengolahan dan analisis data berdasarkan hasil peninjauan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukan data hasil lapang secara digital, berupa:
a. batas administrasi;
b. penggunaan tanah;
c. status penguasaan tanah;
d. kemampuan tanah, seperti lereng dan/atau unsur- unsur kemampuan tanah;
e. Rencana Detail Tata Ruang atau Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
f. kawasan hutan, dalam hal lokasi yang dimohon berkaitan dengan kawasan hutan.
(3) Analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. subjek;
b. objek tanah;
c. lingkungan;
d. rencana tata ruang; dan
e. ketersediaan tanah.
(1) Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan melaksanakan rapat pembahasan penyusunan risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan.
(2) Hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan anggota.
(3) Berita Acara Rapat Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Berdasarkan hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Tim menyusun Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan.
(2) Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. rekomendasi persetujuan atau penolakan terhadap seluruh atau sebagian tanah yang akan digunakan sesuai rencana kegiatan untuk penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
b. ketentuan dan syarat dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi seluruh atau sebagian tanah yang dimohon;
c. pengakuan hak keperdataan masyarakat; dan
d. penegasan bahwa pertimbangan teknis pertanahan bukan merupakan alas hak atas tanah dan izin membuka tanah.
(3) Risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan yang paling kurang memuat informasi mengenai:
a. nomor dan tanggal pertimbangan teknis pertanahan;
b. nomor dan tanggal keputusan izin lokasi, untuk pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan/penolakan izin lokasi;
c. luas bidang tanah;
d. luas yang disetujui dalam pertimbangan teknis pertanahan;
e. penggunaan tanah saat ini;
f. rencana penggunaan tanah; dan
g. arahan peruntukkan ruang.
(1) Tim Pertimbangan Teknis Pertanahan menyampaikan Risalah dan Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Kepala Kantor Pertanahan.
(2) Risalah dan Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti Risalah dan Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan MENETAPKAN Pertimbangan Teknis Pertanahan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Eletronik.
(3) Pertimbangan Teknis Pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan didaftar di Kantor Pertanahan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan darurat dan/atau terjadi peristiwa di luar kendali manusia (force majeure) yang menyebabkan pertimbangan teknis pertanahan belum terselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pertanahan segera menyampaikan keadaan force majeure kepada:
a. pemohon dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi; atau
b. Lembaga OSS dalam hal persetujuan/penolakan Izin Lokasi, sebelum jangka waktu berakhir.