Pasal 1
(1) Dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan mempercepat serta mempermudah pelayanan kebutuhan atas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan sentralisasi pengurusan hak atas tanah bagi Penanaman Modal Asing.
(2) Bagi Penanaman Modal Asing yang membutuhkan pengurusan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cukup mengurusnya di Kantor Pelayanan Satu Pintu.
(3) Dalam hal adanya kebutuhan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan identifikasi dan penunjukkan lokasi sesuai kebutuhan penanam modal.
(4) Gambaran dan informasi mengenai ketersedian tanah akan diperoleh paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(5) Ketersedian dan status lahan akan diselesaikan dalam waktu paling lama:
a. Satu bulan, jika berkaitan dengan lahan yang tidak ada penduduknya;
b. Enam bulan, jika dalam lahan tersebut terdapat warga yang menempatinya.