Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesekretariatan melakukan pembinaan penyelenggaraan Keprotokolan kepada ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Keprotokolan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat berupa:
a. sosialisasi;
b. pelatihan di bidang keprotokolan; dan/atau
c. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
