Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk seremonial dalam Acara Resmi yang dihadiri Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau kepala organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu. (2) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghormatan menggunakan Bendera Negara; b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; dan/atau c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai Tata Penghormatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda