Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditujukan untuk: a. upacara bendera; dan b. upacara bukan upacara bendera. (2) Upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. upacara hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; b. upacara hari besar nasional; dan c. upacara hari ulang tahun Kementerian ATR/BPN. (3) Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. upacara pembukaan/penutupan rapat kerja nasional; b. upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan; c. serah terima jabatan; d. upacara wisuda; e. pembukaan/penutupan dalam rangka rangkaian peringatan hari ulang tahun Kementerian ATR/BPN; f. penyerahan sertipikat; g. penandatanganan naskah kerja sama; h. peletakan batu pertama; i. peresmian gedung/bangunan; j. kunjungan kerja; dan k. Acara Resmi lainnya. (4) Ketentuan mengenai Tata Upacara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda