Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mengatur penempatan orang yang berhak menerima prioritas dalam urutan tempat. (2) Orang yang berhak menerima prioritas dalam urutan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jabatan dan/atau kedudukannya di dalam pemerintahan atau masyarakat. (3) Ketentuan mengenai Tata Tempat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda