Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf a mengatur penempatan orang yang berhak menerima prioritas dalam urutan tempat.
(2) Orang yang berhak menerima prioritas dalam urutan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan jabatan dan/atau kedudukannya di dalam pemerintahan atau masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai Tata Tempat tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
