Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan pada Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Tata Tempat; b. Tata Upacara; dan c. Tata Penghormatan. (2) Penyelenggaraan Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat tertinggi di unit pelaksana Acara Resmi.
Koreksi Anda