Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang PEDOMAN KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan pada Acara Resmi yang dihadiri oleh Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Tamu, Tokoh Masyarakat Tertentu, perwakilan negara asing, kepala organisasi internasional, dan/atau undangan lainnya. (2) Acara Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Kementerian ATR, perguruan tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda