Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
4. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
5. Jabatan Pelaksana Struktural adalah Jabatan Pelaksana yang menduduki jabatan struktural kepala urusan dan kepala subseksi pada kantor pertanahan.
6. Jabatan Pelaksana Nonstruktural adalah Jabatan Pelaksana Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak menduduki jabatan struktural.
7. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan.
8. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses penyelenggaran belajar mengajar dalam rangka meningkatkan Kompetensi PNS.
9. Kualifikasi Pendidikan adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan formal.