Pasal 1
(1) Dokumen Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, merupakan dokumen sementara yang penggunaannya berlaku sampai dilakukannya penghapusan (roya) Hak Tanggungan.
(2) Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dokumen Hak Tanggungan tidak atau bukan termasuk ke dalam kategori arsip pendaftaran tanah.