Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN PERKOTAAN TUBAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban ditetapkan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Muatan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Peta Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Perencanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Transportasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Sumber Daya Air sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
i. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Air Minum sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
j. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
k. Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Persampahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
l. Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Drainase sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
m. Peta Rencana Struktur Ruang Rencana Jaringan Prasarana Lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
n. Peta Rencana Pola Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
o. Tabel Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
p. Tabel Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan (Tabel ITBX) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
q. Tabel Intensitas Pemanfaatan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
r. Tabel Ketentuan Tata Bangunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
s. Tabel Ketentuan Sarana dan Prasarana Minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
t. Tabel dan Peta Ketentuan Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Tuban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Perkotaan Tuban.
Koreksi Anda
