Pasal I
Ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1085) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 13 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.