(1) Program Studi Diploma IV Pertanahan bertujuan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki sikap mulia, menguasai pengetahuan konsep dan teori, serta memiliki keterampilan dan keahlian terapan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(2) Lulusan yang memiliki sikap mulia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lulusan yang memiliki sikap:
a. setia dan taat pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik INDONESIA, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu menunjukkan sikap religius;
b. menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, kepercayaan, moral dan etika;
c. berkontribusi dalam peningkatan mutu peradaban kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila;
d. berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;
e. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
f. bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
g. taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
h. menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;
i. menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya; dan
j. menginternalisasi semangat kemandirian dan kejuangan.
(3) Lulusan yang menguasai pengetahuan konsep dan teori agraria/pertanahan dan tata ruang sebagaimana dimaksud ayat (1), merupakan lulusan yang memiliki kemampuan untuk:
a. menguasai konsep berbagai metode dan teknik survei pengukuran dan pemetaan informasi geospasial dasar dan tematik, survei pengukuran dan pemetaan;
b. menguasai prinsip hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum adat, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana dan tata usaha negara, serta hukum agraria/pertanahan dan tata ruang;
c. menguasai prinsip pemanfaatan teknologi informasi aplikasi perangkat lunak pengolahan data dan informasi agraria/pertanahan dan tata ruang;
d. menguasai paradigma dan konsep keberagaman sosial dan budaya masyarakat;
e. menguasai prinsip dan konsep fungsi administrasi yang terkait dengan pengelolaan agraria/pertanahan dan tata ruang;
f. menguasai konsep ilmu kebumian yang terkait bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; dan
g. menguasai prinsip dan konsep penataan ruang dalam kaitannya bidang agraria/pertanahan.
(4) Lulusan yang memiliki keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lulusan yang memiliki:
a. keterampilan umum, meliputi:
1. menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta sesuai dengan standar kompetensi kerja;
2. menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur;
3. mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora dalam rangka menghasilkan prototipe, prosedur baku, desain, menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi;
4. mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya;
5. memelihara dan mengembangkan jaringan dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaga;
6. mempunyai nilai kepemimpinan untuk melakukan supervisi dan evaluasi penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pegawai yang berada di bawah tanggung jawabnya;
7. bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja secara individu maupun tim, serta mampu melakukan pembelajaran secara mandiri; dan
8. mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, mengamankan, dan melakukan pencarian guna menjamin kesahihan data; dan
b. keterampilan khusus, meliputi:
1. merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan untuk kepentingan bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dengan menggunakan dan memanfaatkan berbagai metode dan instrumen survei pengukuran pemetaan berbasis ilmu pengetahuan dan
teknologi terkini, sesuai dengan standar proses dan mutu;
2. menganalisis dan memberikan penilaian terhadap data dan informasi sebagai dokumen dalam rangka penetapan hak, pendaftaran tanah dan percepatannya serta pemberian izin di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sesuai standar proses dan mutu;
3. menganalisis peraturan di bidang pengaturan dan penetapan Hak atas Tanah, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Ruang dan Ruang Perairan dan menyampaikan kajiannya sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang pengaturan dan penetapan hak;
4. merancang, melaksanakan dan mengembangkan model Landreform dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
5. menganalisis data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfatan tanah dan menyajikan dalam bentuk informasi tekstual dan spasial dengan memanfaatkan metode dan media berbasis teknologi informasi terkini, sesuai dengan standar proses dan mutu;
6. menganalisis risalah dan peta pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka penetapan lokasi, izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah, dengan memanfaatkan metode dan media berbasis teknologi informasi terkini, sesuai dengan standar proses dan mutu;
7. menganalisis neraca perubahan, kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan, neraca prioritas ketersediaan tanah nasional, regional dan sektoral dalam rangka pelaksanaan tata ruang;
8. menyusun rencana tata ruang, menganalisis permasalahan perkembangan wilayah, produk- produk tata ruang, dan pemanfaatannya dalam pelayanan pertanahan;
9. merancang penatagunaan tanah pada wilayah darat, wilayah pesisir, pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu dengan memanfaatkan sistem informasi geografi;
10. menganalisis pelaksanaan pengendalian penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar serta pengelolaan tanah Negara dan tanah kritis;
11. menganalisis pengaturan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan lainnya;
12. menganalisis penilaian bidang tanah, zona nilai tanah, zona nilai ekonomi kawasan dan aset kawasan serta penyajiannya dengan memanfaatkan metodologi, analisa model, aplikasi teknologi pengolahan data tekstual dan spasial berbasis IPTEK terkini;
13. mengidentifikasi potensi objek konsolidasi tanah dan merancang desain konsolidasi tanah dengan memadukan konsep, teori ilmu hukum, survei, administrasi, dan sosial;
14. menganalisis permasalahan, sengketa, konflik dan perkara pertanahan dan pelaksanaan penyelesaiannya;
15. merencanakan dan melaksanakan program, kegiatan dan anggaran, melakukan penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara sesuai dengan standar proses dan mutu; dan
16. mengidentifikasi kegiatan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.