Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 13 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai blokir dan sita dalam:
a. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
b. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;
c. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan;
d. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar; dan
e. peraturan perundang-undangan lainnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
