Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN KERTAJATI-KADIPATEN DAN SEKITARNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati Majalengka wajib MENETAPKAN Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Bupati dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) Peraturan Bupati Majalengka tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan substansi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, dan Lampiran XXI Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengundangan Peraturan Bupati Majalengka tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya dalam berita daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka. (4) Dalam hal Peraturan Bupati Majalengka tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Peraturan Bupati Majalengka tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan oleh Bupati Majalengka dan/atau tidak diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka sampai batas waktu yang ditetapkan, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. (6) Bupati Majalengka melakukan peninjauan kembali Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merekomendasikan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati- Kadipaten dan Sekitarnya perlu direvisi, Bupati Majalengka melakukan penyusunan dan penetapan rancangan Peraturan Bupati Majalengka tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Dalam hal Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sudah diundangkan, Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda