Pasal 1
Melakukan pemecahan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan
b. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.
PERMEN Nomor 12 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.