Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PERMEN Nomor 12 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.