Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dalam rangka PTSL yang telah selesai dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah.
(2) Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yang sedang dilaksanakan, mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
