Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis dalam rangka PTSL yang telah selesai dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah. (2) Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis yang sedang dilaksanakan, mengacu pada ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda