Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang masuk ke dalam program atau kegiatan PTSL wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
