Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 12 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah yang masuk ke dalam program atau kegiatan PTSL wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda