Pasal 1
Indikator Kinerja Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan yang dibuat berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.