Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan; dan
b. Kota Serang Provinsi Banten.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2022
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.