Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 956) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
13A. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian adalah kementerian/lembaga selain Kementerian.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: