Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
PERMEN Nomor 11 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGK adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Bukan Bendahara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
4. Pihak yang merugikan adalah Pegawai Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
5. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari pihak yang merugikan.
7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
9. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencakup Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
10. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
12. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para Pejabat atau Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
13. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(1) Setiap Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian yang selanjutnya disingkat TGK adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Bukan Bendahara adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
4. Pihak yang merugikan adalah Pegawai Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
5. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari pihak yang merugikan.
7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
9. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencakup Kantor Pusat, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.
10. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
11. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani penyelesaian Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
12. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para Pejabat atau Pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
13. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
14. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(1) Setiap Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satker.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satker, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan Kepala Satker.
Pasal 8
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satker atau atasan Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) membentuk TPKN yang ditetapkan dengan keputusan.
(2) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
TPKN dibentuk untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara dengan jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 10
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari Satker di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Ketua minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara;
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari Satker lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(4) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Atasan Kepala Satker atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku PPKN.
(5) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran nilai Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 11
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan pemeriksaan Kerugian Negara;
b. menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan;
c. membuat keputusan mengenai menyetujui/menolak tanggapan atas hasil pemeriksaan dari pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
d. memperbaiki hasil pemeriksaan berdasarkan hasil tanggapan dari pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
e. membuat keputusan mengenai kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai atau bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara;
f. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi atas laporan hasil pemeriksaan yang tidak disetujui oleh pejabat yang membentuknya;
g. membuat dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya; dan
h. mengadministrasikan dan menatausahakan dengan baik atas dokumen pemeriksaan Kerugian Negara yang dilaksanakan.
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
BAB Kesatu
Informasi, Verifikasi dan Pelaporan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Terhadap Pegawai Bukan Bendahara
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat diketahui melalui:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh:
1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
2) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3) Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Laporan tertulis yang bersangkutan;
d. Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
e. Perhitungan ex officio; dan/atau
f. Pelapor secara tertulis yang disampaikan oleh internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau suatu badan/lembaga yang memberikan informasi atau mengungkapkan adanya indikasi Kerugian Negara secara tertulis dan bertanggung jawab.
Informasi terjadinya Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat diketahui melalui:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Atasan Langsung;
b. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh:
1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
2) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
3) Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Laporan tertulis yang bersangkutan;
d. Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
e. Perhitungan ex officio; dan/atau
f. Pelapor secara tertulis yang disampaikan oleh internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau suatu badan/lembaga yang memberikan informasi atau mengungkapkan adanya indikasi Kerugian Negara secara tertulis dan bertanggung jawab.
Pasal 5
(1) Atasan Langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan Langsung atau Kepala Satker dapat menunjuk pegawai di lingkungan Satkernya untuk melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat perintah.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Menteri; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Satkernya.
(6) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pelaporan Kerugian Negara berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal terdapat informasi tentang Kerugian Negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan dan Kepala Satker untuk segera memastikan dan menindaklanjuti informasi Kerugian Negara tersebut.
(2) Dalam hal Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Bukan Bendahara tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka dalam laporan kepada Menteri dinyatakan adanya unsur pidana, sedangkan penyerahan perkaranya kepada aparat penegak hukum dilakukan setelah diperoleh petunjuk dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Sekretaris Jenderal.
(3) Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Atasan Langsung atau Kepala Satker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Atasan Langsung atau Kepala Satker dapat menunjuk pegawai di lingkungan Satkernya untuk melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan surat perintah.
(4) Surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat indikasi Kerugian Negara, Kepala Satker/Atasan Kepala Satker menindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Menteri; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, untuk indikasi Kerugian Negara yang terjadi di lingkungan Satkernya.
(6) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Pelaporan Kerugian Negara berdasarkan hasil pengawasan Inspektorat Jenderal terdapat informasi tentang Kerugian Negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan dan Kepala Satker untuk segera memastikan dan menindaklanjuti informasi Kerugian Negara tersebut.
(2) Dalam hal Kerugian Negara yang dilakukan oleh Pegawai Bukan Bendahara tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, maka dalam laporan kepada Menteri dinyatakan adanya unsur pidana, sedangkan penyerahan perkaranya kepada aparat penegak hukum dilakukan setelah diperoleh petunjuk dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional c.q. Sekretaris Jenderal.
(3) Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa hukuman disiplin ataupun pembebastugasan dari jabatan atau sanksi lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(2) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satker.
(3) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satker, kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan Kepala Satker.
(1) Untuk penyelesaian Kerugian Negara, Kepala Satker atau atasan Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) membentuk TPKN yang ditetapkan dengan keputusan.
(2) Format keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
TPKN dibentuk untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara dengan jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Pasal 10
(1) TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua dan Anggota TPKN yang berasal dari Satker di
lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Ketua minimal pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara;
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat/pegawai dari Satker lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(4) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Satker/Atasan Kepala Satker atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional selaku PPKN.
(5) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk tiap-tiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran nilai Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 11
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan pemeriksaan Kerugian Negara;
b. menyampaikan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan;
c. membuat keputusan mengenai menyetujui/menolak tanggapan atas hasil pemeriksaan dari pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
d. memperbaiki hasil pemeriksaan berdasarkan hasil tanggapan dari pihak yang diduga menyebabkan Kerugian Negara;
e. membuat keputusan mengenai kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai atau bukan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara;
f. melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi atas laporan hasil pemeriksaan yang tidak disetujui oleh pejabat yang membentuknya;
g. membuat dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya; dan
h. mengadministrasikan dan menatausahakan dengan baik atas dokumen pemeriksaan Kerugian Negara yang dilaksanakan.
(1) Nilai Kerugian Negara merupakan unsur yang menentukan dalam rangka MENETAPKAN besarnya beban yang harus ditanggung oleh pihak yang mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara.
(2) Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara, maka perlu dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(3) Dalam hal penentuan nilai Kerugian Negara, petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut:
a. penentuan nilai Kerugian Negara didasarkan pada:
1) nilai buku, merupakan nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut; atau 2) nilai wajar atas barang yang sejenis, merupakan estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
b. penentuan nilai ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya.
c. dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai Kerugian Negara atas barang milik negara atau aset tersebut menggunakan nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
d. Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) ditentukan dengan petunjuk sebagai berikut:
1) Kerugian Negara berupa uang
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa uang ditetapkan berdasarkan pembukuan dan/atau dokumen keuangan dan/atau dokumen keuangan lainnya dan/atau surat perjanjian dan/atau kontrak dan/atau catatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
2) Kerugian Negara berupa surat berharga
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel ditetapkan berdasarkan nilai nominal yang tercantum pada surat berharga tersebut.
Sedangkan besarnya Kerugian Negara berupa surat berharga dalam bentuk saham atau obligasi ditetapkan berdasarkan nilai wajar pasar pada saat kejadian.
3) Kerugian Negara berupa barang
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa barang ditetapkan berdasarkan harga pada saat barang dimaksud hilang/rusak.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN, maka PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal pihak yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(7) Daftar barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan dalam surat pernyataan jaminan.
(8) Surat pernyataan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
BAB 1
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan disetujui oleh PPKN, maka PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) Dalam hal pihak yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(3) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(4) Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. identitas pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(7) Daftar barang yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a disampaikan dalam surat pernyataan jaminan.
(8) Surat pernyataan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pasal 17
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(2) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan SKP2KS yang memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan surat tanda terima.
Pasal 18
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 19
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk Surat Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan dengan disertai bukti.
(4) Format Surat Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) PPKN dalam menyelesaikan Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, disampaikan ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk diperiksa dan mendapatkan pertimbangan atau pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara dimaksud.
(7) Pertimbangan atau pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal:
a. penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS tidak dipenuhi atau melewati batas waktu pembayaran;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menerima atau tidak mengajukan keberatan SKP2KS atau mengajukan keberatan SKP2KS.
BAB 2
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN.
(2) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan menerbitkan SKP2KS yang memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) Format SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan surat tanda terima.
Pasal 18
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 19
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk Surat Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara kepada PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan dengan disertai bukti.
(4) Format Surat Keberatan Atas Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(6) PPKN dalam menyelesaikan Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, disampaikan ke Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara untuk diperiksa dan mendapatkan pertimbangan atau pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara dimaksud.
(7) Pertimbangan atau pendapat mengenai penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam hal:
a. penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS tidak dipenuhi atau melewati batas waktu pembayaran;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menerima atau tidak mengajukan keberatan SKP2KS atau mengajukan keberatan SKP2KS.
Pasal 21
Pasal 22
(1) Majelis melakukan sidang dalam melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
(2) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 23
BAB 3
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara
(1) Dalam rangka penyelesaian kerugian dengan melaksanakan tuntutan ganti kerugian berdasarkan
laporan hasil verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara, PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang, yang terdiri atas :
a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai Wakil Ketua;
c. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai Sekretaris;
d. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagai Anggota; dan
e. Inspektur Wilayah yang ditunjuk berjumlah 1 (satu) orang sebagai Anggota.
(3) Pembentukan Majelis bersifat sementara.
(4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas :
a. Pejabat/Pegawai pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Ketua;
b. Pejabat/Pegawai pada Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Sekretaris ; dan
c. Pejabat/Pegawai dari unsur Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota.
(6) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas membantu Majelis dalam pengadministrasian penyelesaian Kerugian Negara.
(7) Kerja Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 1 (satu) tahun.
(8) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 22
(1) Majelis melakukan sidang dalam melaksanakan tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS.
(2) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 23
Pasal 24
BAB 4
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Keuangan
(1) Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K merupakan surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PPKN berdasarkan putusan Majelis yang menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K dalam:
a. Sidang untuk Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi;
b. Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; dan
c. Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) SKP2K Bagi Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) SKP2K Bagi Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKP2K yang diterbitkan berdasarkan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(6) SKP2K yang diterbitkan berdasarkan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas.
(7) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan.
(8) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, dengan menggunakan tanda terima.
(9) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(10) SKP2K mempunyai hak mendahului, dalam hal:
a. apabila Pegawai bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, maka prioritas pengembalian adalah pengembalian/ pemulihan Kerugian Negara.
b. mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(1) Berdasarkan putusan Majelis yang MEMUTUSKAN menerima seluruhnya atas pengajuan keberatan atas SKP2KS dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(2) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau uang dan/atau barang bukan milik Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara; dan
d. PPKN yang bersangkutan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penagihan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara terhadap pegawai bukan bendahara yang karena perbuatan melawan hukum dan/atau lalai, yang mengakibatkan Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM;
b. SKP2KS; atau
c. SKP2K.
(2) Tata cara penagihan untuk memulihkan Kerugian Negara dilakukan sebagai berikut:
a. Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan surat penagihan (SPn) atas nama Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang bertanggung jawab atas Kerugian Negara tersebut;
b. Surat penagihan diterbitkan oleh PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan;
c. Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara;
d. Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada huruf b, diterbitkan dengan ketentuan:
1) SPn Pertama merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satker untuk penagihan pertama piutang PNBP kepada pihak terutang yakni Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
2) SPn Kedua, merupakan yang diterbitkan oleh Kepala Satker apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada SPn Pertama
pihak terutang yakni Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris belum melunasi piutang PNBP;
3) SPn Ketiga, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kepala Satker apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada Surat penagihan kedua pihak terutang yakni Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris belum melunasi piutang PNBP.
(1) Atas dasar SKTL, PPKN mengusulkan penghapusan:
a. kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara kepada PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan apabila diketahui jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya berdasarkan pembayaran pelunasan tagihan sesuai SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dalam mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara wajib menyampaikan bukti pendukung mengenai adanya
kelebihan jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih.
(3) Dalam hal PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan telah menerima permohonan pengurangan tagihan negara, PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan melakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud beserta bukti pendukung adanya kelebihan jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan dimaksud, PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan melaksanakan pengembalian kelebihan jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA KEPADA INSTANSI YANG MENANGANI PENGURUSAN PIUTANG
(1) Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang, dengan mempertimbangkan sekurang-kurangnya jatuh tempo piutang dan upaya penagihan yang telah dilakukan, namun penagihan piutang Kerugian Negara tidak membawa hasil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal SKP2K diterbitkan yang dinyatakan wanprestasi.
(2) Menteri menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara sebgaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi yang menangani piutang negara.
Keadaan kahar (force majeure) merupakan kejadian-kejadian yang dapat terjadi sewaktu-waktu, tidak dapat diduga dan berada di luar kemampuan manusia dengan segala daya serta upaya untuk mengatasinya.
(1) Keadaan kahar (force majeure) antara lain bencana alam, huru-hara (kerusuhan massal), kebakaran dan kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan.
(2) Dalam hal terjadinya Kerugian Negara karena keadaan kahar (force majeure), proses penyelesaiannya dilakukan dengan penghapusan.
(3) Penyelesaian Keadaan Kahar (force majeure)
a. Menteri mengusulkan penghapusan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam keadaan kahar (Force Majeure) kepada Menteri Keuangan.
b. Usulan penghapusan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud, dilakukan setelah melalui penelitian yang dilaksanakan oleh TPKN atau Tim Ad Hoc PKN Provinsi.
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap
Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(2) Tanggung jawab Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia dan Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak diberi tahu oleh PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
BAB X
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pegawai Bukan Bendahara yang melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja dan/atau lalai yang mengakibatkan Kerugian Negara, dapat dikenai:
a. sanksi administratif berupa mengganti Kerugian Negara dan sanksi disiplin pegawai; dan/atau
b. sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada tingkat instansi vertikal terjadi Kerugian Negara Kepala Satker menugaskan pejabat yang berada di bawahnya untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Pada tingkat kantor pusat terjadi Kerugian Negara pejabat eselon I menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Pada Tingkat Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyiapkan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan masalah ganti kerugian dan penagihan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 37
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satker di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan penatausahaan berkas Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur dan kronologis.
(2) Mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Kepala Satker domisili baru.
(3) Kepala Satker domisili baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atas nama pegawai/debitur bersangkutan.
b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar Kerugian Negara.
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada:
1) Sekretaris Jenderal;
2) Inspektur Jenderal;
3) Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
4) Atasan Langsung Kepala Satker bersangkutan;
dan 5) Kepala Satker tempat terjadinya Kerugian Negara.
(4) Dalam Hal Pegawai Bukan Bendahara pindah ke instansi lain belum menyelesaikan Kerugian Negara, penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kewajiban Satker tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan:
1) membuat daftar Kerugian Negara.
2) memberitahukan kepindahan tersebut kepada Kepala Satker yang baru dengan menggunakan surat pemberitahuan tembusan kepada :
a) Menteri;
b) Sekretaris Jenderal;
c) Inspektur Jenderal; dan d) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada domisili lama dan baru.
3) mencatat kepindahan dimaksud di dalam lajur keterangan pada daftar Kerugian Negara.
4) mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara yang dilaksanakan pada Satker yang baru berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Kepala Satker yang lama.
b. Kewajiban Satker yang baru :
1) membuat daftar Kerugian Negara atas nama pegawai yang bersangkutan.
2) mencatat tindak lanjut Kerugian Negara atas nama pegawai yang bersangkutan.
3) melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada kepala Satkernya dengan tembusan kepada :
a) Menteri;
b) Sekretaris Jenderal; dan c) Inspektur Jenderal.
(5) Dalam Hal Pegawai Bukan Bendahara kembali ke instansi asal belum menyelesaikan kerugian, penyelesaian Kerugian Negara dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kepala Satker membuat daftar Kerugian Negara;
b. Kepala Satker mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara;
c. Membuat berita acara penyerahan penyelesaian Kerugian Negara;
d. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Satker asal terkait Kerugian Negara dengan melampirkan dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara;
e. Kepala Satker/instansi asal melakukan pemotongan gaji/tunjangan kepada pegawai yang melakukan Kerugian Negara;
f. Kepala Satker/instansi asal mengirimkan bukti pemotongan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
g. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara melaporkan bukti pemotongan kepada TPKN.
BAB Kesatu
Unit Pelaksana Penatausahaan Penyelesaian Kerugian Negara
(1) Pada tingkat instansi vertikal terjadi Kerugian Negara Kepala Satker menugaskan pejabat yang berada di bawahnya untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Pada tingkat kantor pusat terjadi Kerugian Negara pejabat eselon I menugaskan Pejabat yang ditunjuk untuk menatausahakan penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Pada Tingkat Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri melalui Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menyiapkan bahan pertimbangan dan mengikuti pelaksanaan masalah ganti kerugian dan penagihan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(1) Dalam rangka menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satker di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional wajib melaksanakan penatausahaan berkas Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur dan kronologis.
(2) Mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Kepala Satker domisili baru.
(3) Kepala Satker domisili baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. membuat “Daftar Kerugian Negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) atas nama pegawai/debitur bersangkutan.
b. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar Kerugian Negara.
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada:
1) Sekretaris Jenderal;
2) Inspektur Jenderal;
3) Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
4) Atasan Langsung Kepala Satker bersangkutan;
dan 5) Kepala Satker tempat terjadinya Kerugian Negara.
(4) Dalam Hal Pegawai Bukan Bendahara pindah ke instansi lain belum menyelesaikan Kerugian Negara, penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kewajiban Satker tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan:
1) membuat daftar Kerugian Negara.
2) memberitahukan kepindahan tersebut kepada Kepala Satker yang baru dengan menggunakan surat pemberitahuan tembusan kepada :
a) Menteri;
b) Sekretaris Jenderal;
c) Inspektur Jenderal; dan d) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara pada domisili lama dan baru.
3) mencatat kepindahan dimaksud di dalam lajur keterangan pada daftar Kerugian Negara.
4) mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara yang dilaksanakan pada Satker yang baru berdasarkan tembusan laporan yang diterimanya dari Kepala Satker yang lama.
b. Kewajiban Satker yang baru :
1) membuat daftar Kerugian Negara atas nama pegawai yang bersangkutan.
2) mencatat tindak lanjut Kerugian Negara atas nama pegawai yang bersangkutan.
3) melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada kepala Satkernya dengan tembusan kepada :
a) Menteri;
b) Sekretaris Jenderal; dan c) Inspektur Jenderal.
(5) Dalam Hal Pegawai Bukan Bendahara kembali ke instansi asal belum menyelesaikan kerugian, penyelesaian Kerugian Negara dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kepala Satker membuat daftar Kerugian Negara;
b. Kepala Satker mencatat perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara;
c. Membuat berita acara penyerahan penyelesaian Kerugian Negara;
d. Mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Satker asal terkait Kerugian Negara dengan melampirkan dokumen/surat dan alat bukti lainnya yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara;
e. Kepala Satker/instansi asal melakukan pemotongan gaji/tunjangan kepada pegawai yang melakukan Kerugian Negara;
f. Kepala Satker/instansi asal mengirimkan bukti pemotongan kepada Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; dan
g. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara melaporkan bukti pemotongan kepada TPKN.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
2. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tunduk pada Peraturan Perundang- undangan yang sebelumnya.
3. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian Kerugian Negara terhadap pegawai bukan bendahara dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2019
MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOFYAN A. DJALIL
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) TPKN melaksanakan kegiatan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara dengan membuat daftar pertanyaan;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara; dan
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Daftar Pertanyaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan secara tertulis kepada orang yang
diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(4) Penyampaian hasil pemeriksaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan:
a. secara langsung dengan pemanggilan orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; atau
b. melalui pengiriman surat lewat Kantor Pos ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan bukti pengiriman surat dimaksud.
(5) Tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dapat disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(6) Keputusan TPKN atas tanggapan hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang disampaikan orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan;
b. dalam hal TPKN menolak tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan;
c. dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(1) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya disertai dengan bukti pendukung.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa:
a. kekurangan atas kekayaan negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan atas kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(5) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan bukti pendukung dokumen untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagai berikut:
a. Kerugian Negara akibat berkurangnya barang milik negara, dokumen pendukung yang dibutuhkan dengan melampirkan fotokopi:
1) surat izin pemegang dan/atau penanggung jawab barang milik negara;
2) berita acara serah terima barang milik negara;
3) perhitungan jumlah Kerugian Negara yang harus dibayarkan;
4) surat laporan Kepolisian;
5) surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Kepolisian; dan 6) berita acara pemeriksaan.
b. Kerugian Negara akibat pelanggaran kontrak kerja atau ikatan dinas, dokumen pendukung yang dibutuhkan dengan melampirkan fotokopi:
1) Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2) Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
3) Surat Keputuan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil;
4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
5) Surat perjanjian ikatan dinas/pemberian tugas belajar;
6) Perhitungan jumlah Kerugian Negara yang harus dibayarkan; dan 7) Berita acara pemeriksaan.
(7) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 6) dan huruf b angka 7) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN, sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(9) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(10) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(11) Pelaksanaan penugasan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), TPKN melakukan:
a. TPKN melaksanakan kegiatan penugasan pemeriksaan ulang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan.
b. TPKN setelah melaksanakan kegiatan penugasan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki/merevisi materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
c. TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuknya, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(12) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c disetujui, pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(1) Nilai Kerugian Negara merupakan unsur yang menentukan dalam rangka MENETAPKAN besarnya beban yang harus ditanggung oleh pihak yang mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara.
(2) Dalam hal penyelesaian Kerugian Negara, maka perlu dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara; dan/atau
b. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
(3) Dalam hal penentuan nilai Kerugian Negara, petunjuk pelaksanaannya sebagai berikut:
a. penentuan nilai Kerugian Negara didasarkan pada:
1) nilai buku, merupakan nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset tersebut; atau 2) nilai wajar atas barang yang sejenis, merupakan estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
b. penentuan nilai ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya.
c. dalam hal baik nilai buku maupun nilai wajar dapat ditentukan, maka nilai Kerugian Negara atas barang milik negara atau aset tersebut menggunakan nilai yang paling tinggi di antara kedua nilai tersebut.
d. Penentuan nilai wajar sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) ditentukan dengan petunjuk sebagai berikut:
1) Kerugian Negara berupa uang
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa uang ditetapkan berdasarkan pembukuan dan/atau dokumen keuangan dan/atau dokumen keuangan lainnya dan/atau surat perjanjian dan/atau kontrak dan/atau catatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
2) Kerugian Negara berupa surat berharga
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa surat berharga dalam bentuk cek, bilyet giro, travel cheque, dan wesel ditetapkan berdasarkan nilai nominal yang tercantum pada surat berharga tersebut.
Sedangkan besarnya Kerugian Negara berupa surat berharga dalam bentuk saham atau obligasi ditetapkan berdasarkan nilai wajar pasar pada saat kejadian.
3) Kerugian Negara berupa barang
Penentuan nilai Kerugian Negara berupa barang ditetapkan berdasarkan harga pada saat barang dimaksud hilang/rusak.
(1) TPKN melaksanakan kegiatan pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara dengan membuat daftar pertanyaan;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara; dan
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Daftar Pertanyaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan secara tertulis kepada orang yang
diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(4) Penyampaian hasil pemeriksaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan:
a. secara langsung dengan pemanggilan orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; atau
b. melalui pengiriman surat lewat Kantor Pos ke alamat terakhir orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dengan bukti pengiriman surat dimaksud.
(5) Tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dapat disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(6) Keputusan TPKN atas tanggapan hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang disampaikan orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
a. dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan;
b. dalam hal TPKN menolak tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan;
c. dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan dari orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara, dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan.
(1) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya disertai dengan bukti pendukung.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa:
a. kekurangan atas kekayaan negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara; atau
b. kekurangan atas kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(5) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan bukti pendukung dokumen untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagai berikut:
a. Kerugian Negara akibat berkurangnya barang milik negara, dokumen pendukung yang dibutuhkan dengan melampirkan fotokopi:
1) surat izin pemegang dan/atau penanggung jawab barang milik negara;
2) berita acara serah terima barang milik negara;
3) perhitungan jumlah Kerugian Negara yang harus dibayarkan;
4) surat laporan Kepolisian;
5) surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Kepolisian; dan 6) berita acara pemeriksaan.
b. Kerugian Negara akibat pelanggaran kontrak kerja atau ikatan dinas, dokumen pendukung yang dibutuhkan dengan melampirkan fotokopi:
1) Surat Keputusan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
2) Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil;
3) Surat Keputuan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil;
4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT);
5) Surat perjanjian ikatan dinas/pemberian tugas belajar;
6) Perhitungan jumlah Kerugian Negara yang harus dibayarkan; dan 7) Berita acara pemeriksaan.
(7) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 6) dan huruf b angka 7) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan, menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN, sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(9) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disetujui, PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(10) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8), TPKN melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(11) Pelaksanaan penugasan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), TPKN melakukan:
a. TPKN melaksanakan kegiatan penugasan pemeriksaan ulang Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan.
b. TPKN setelah melaksanakan kegiatan penugasan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki/merevisi materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
c. TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuknya, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(12) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c disetujui, pejabat yang diberi kewenangan oleh PPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Format surat penetapan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut;
b. adanya jaminan aset dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang nilanya melebihi dari besaran Kerugian Negara tersebut;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara;
(7) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling rendah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(8) Dalam hal pihak yang merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, maka Bendahara Satker Pihak Yang Merugikan dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
(9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada PPKN melalui pejabat lain yang diberi kewenangan.
(10) Format surat permohonan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat paling sedikit:
a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. kondisi/alasan mengajukan permohonan penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(12) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sejak Laporan Hasil Pemeriksaan disetujui oleh PPKN.
(13) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyampaikan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang mengajukan permohonan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima.
(14) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu yang ditetapkan, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(15) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(16) Pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM dilaksanakan dengan meneliti bukti setor pembayaran sesuai dengan SKTJM yang disampaikan oleh Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan catatan pembayaran di kartu piutang Tuntutan Ganti Kerugian.
(17) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran melewati 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pembayaran yang diperjanjikan dalam SKTJM, PPKN
atau pejabat yang diberi kewenangan menyampaikan teguran tertulis.
(18) Format Surat Teguran Kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(19) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sampai 1 (satu) bulan sebelum melebihi waktu yang diperjanjikan sebagaimana tertulis pada SKTJM berakhir maka kepada Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diberikan surat teguran tertulis terakhir dengan memberikan pernyataan bahwa bila tidak memenuhi kewajiban pembayaran maka akan diterbitkan Surat Penagihan (SPn).
(20) Format Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (19) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan kewenangannya dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Format surat penetapan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli
Waris dapat menjamin akan terpulihkan Kerugian Negara tersebut;
b. adanya jaminan aset dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang nilanya melebihi dari besaran Kerugian Negara tersebut;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian Kerugian Negara;
(7) Kepala Satker/Atasan Kepala Satker mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a paling rendah sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(8) Dalam hal pihak yang merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, maka Bendahara Satker Pihak Yang Merugikan dalam membuat SKPP mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) yang menjadi hak bendahara dapat diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara.
(9) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disampaikan kepada PPKN melalui pejabat lain yang diberi kewenangan.
(10) Format surat permohonan perubahan jangka waktu pengembalian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(11) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) memuat paling sedikit:
a. jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
b. kondisi/alasan mengajukan permohonan penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(12) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sejak Laporan Hasil Pemeriksaan disetujui oleh PPKN.
(13) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyampaikan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang mengajukan permohonan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diterima.
(14) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu yang ditetapkan, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(15) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(16) Pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM dilaksanakan dengan meneliti bukti setor pembayaran sesuai dengan SKTJM yang disampaikan oleh Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan catatan pembayaran di kartu piutang Tuntutan Ganti Kerugian.
(17) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran melewati 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pembayaran yang diperjanjikan dalam SKTJM, PPKN
atau pejabat yang diberi kewenangan menyampaikan teguran tertulis.
(18) Format Surat Teguran Kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (17) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(19) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sampai 1 (satu) bulan sebelum melebihi waktu yang diperjanjikan sebagaimana tertulis pada SKTJM berakhir maka kepada Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris diberikan surat teguran tertulis terakhir dengan memberikan pernyataan bahwa bila tidak memenuhi kewajiban pembayaran maka akan diterbitkan Surat Penagihan (SPn).
(20) Format Surat Penagihan (SPn) sebagaimana dimaksud pada ayat (19) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka penyelesaian kerugian dengan melaksanakan tuntutan ganti kerugian berdasarkan
laporan hasil verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara, PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang, yang terdiri atas :
a. Sekretaris Jenderal sebagai Ketua;
b. Inspektur Jenderal sebagai Wakil Ketua;
c. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagai Sekretaris;
d. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagai Anggota; dan
e. Inspektur Wilayah yang ditunjuk berjumlah 1 (satu) orang sebagai Anggota.
(3) Pembentukan Majelis bersifat sementara.
(4) Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas :
a. Pejabat/Pegawai pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Ketua;
b. Pejabat/Pegawai pada Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Sekretaris ; dan
c. Pejabat/Pegawai dari unsur Biro Umum dan Tata Usaha Pimpinan, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai Anggota.
(6) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas membantu Majelis dalam pengadministrasian penyelesaian Kerugian Negara.
(7) Kerja Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 1 (satu) tahun.
(8) Pembentukan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
(1) Sidang Majelis merupakan sidang pembuktian bahwa kekurangan kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Bukan Bendahara.
(2) Hasil sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hasil sidang terbukti bahwa kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Bukan Bendahara:
1) Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan Kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
2) Pertimbangan penghapusan kekayaan negara disampaikan kepada PPKN;
3) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2), PPKN mengusulkan penghapusan kekayaan negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara;
4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Hasil sidang terbukti bahwa kekurangan kekayaan negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Bukan Bendahara:
1) Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali;
2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali;
3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1), TPKN melalui PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis;
4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 3) menyatakan bahwa kekurangan Kekayaan Negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara, atau kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara disertai dengan dokumen pendukung;
5) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4) di atas atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4);
6) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 5) disampaikan kepada PPKN;
7) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 5) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara dengan penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
8) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
9) Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 8) disampaikan kepada PPKN;
10) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada angka 8), PPKN mengusulkan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara;
11) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sidang untuk Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi:
a. Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
2) MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan/atau 3) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
c. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(4) Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris:
a. Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
2) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau 3) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(5) Sidang penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
a. Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa laporan TPKN;
2) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
3) memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
4) meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
dan/atau 5) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
1) menolak seluruhnya;
2) menerima seluruhnya; atau 3) menerima atau menolak sebagian.
c. Dalam hal sidang, Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
d. Berdasarkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2KS, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
e. Berdasarkan SKP2KS, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
1) pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan 2) penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
f. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPKN melakukan:
1) menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan 2) mengusulkan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(6) Format surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f angka 1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sidang Majelis merupakan sidang pembuktian bahwa kekurangan kekayaan negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai, Pegawai Bukan Bendahara.
(2) Hasil sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Hasil sidang terbukti bahwa kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Bukan Bendahara:
1) Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang berupa pertimbangan penghapusan Kekayaan Negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
2) Pertimbangan penghapusan kekayaan negara disampaikan kepada PPKN;
3) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 2), PPKN mengusulkan penghapusan kekayaan negara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara;
4) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. Hasil sidang terbukti bahwa kekurangan kekayaan negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai dari Pegawai Bukan Bendahara:
1) Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali;
2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali;
3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1), TPKN melalui PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis;
4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 3) menyatakan bahwa kekurangan Kekayaan Negara disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara, atau kekurangan Kekayaan Negara bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Bukan Bendahara disertai dengan dokumen pendukung;
5) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4) di atas atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4);
6) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 5) disampaikan kepada PPKN;
7) PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada angka 5) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara dengan penerbitan SKTJM dan SKP2KS;
8) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud pada angka 4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara dan/atau uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan;
9) Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 8) disampaikan kepada PPKN;
10) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada angka 8), PPKN mengusulkan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara;
11) Ketentuan tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sidang untuk Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi:
a. Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan;
2) MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
dan/atau 3) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
c. Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(4) Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris:
a. Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/
Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN;
2) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM; dan/atau 3) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(5) Sidang penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
a. Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
1) memeriksa laporan TPKN;
2) memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM;
3) memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
4) meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
dan/atau 5) hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
b. Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
1) menolak seluruhnya;
2) menerima seluruhnya; atau 3) menerima atau menolak sebagian.
c. Dalam hal sidang, Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
d. Berdasarkan putusan pertimbangan penerbitan SKP2KS, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
e. Berdasarkan SKP2KS, Majelis memberikan pertimbangan kepada PPKN untuk melakukan:
1) pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan 2) penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
f. Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e, PPKN melakukan:
1) menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan 2) mengusulkan penghapusan kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Bukan Bendahara.
(6) Format surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f angka 1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K merupakan surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Bukan Bendahara.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh PPKN berdasarkan putusan Majelis yang menyampaikan pertimbangan kepada PPKN untuk menerbitkan SKP2K dalam:
a. Sidang untuk Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi;
b. Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; dan
c. Sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(3) SKP2K Bagi Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) SKP2K Bagi Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) SKP2K yang diterbitkan berdasarkan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(6) SKP2K yang diterbitkan berdasarkan putusan Majelis dalam sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas.
(7) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan.
(8) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, dengan menggunakan tanda terima.
(9) PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(10) SKP2K mempunyai hak mendahului, dalam hal:
a. apabila Pegawai bukan Bendahara disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/hutang kepada pihak lain, maka prioritas pengembalian adalah pengembalian/ pemulihan Kerugian Negara.
b. mendudukkan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(1) Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/ Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke Kas Negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan dengan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL).
(2) SKTL ditandatangani oleh PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan Kerugian Negara melalui SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.
(3) SKTL paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(4) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian surat keterangan tanda lunas kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(5) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang berwenang.
(6) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; dan
d. Instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.
(7) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Surat permohonan pencabutan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.