Pasal 1
Membentuk Kantor Pertanahan sebagai berikut:
a. Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan;
b. Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat; dan
c. Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah.
PERMEN Nomor 11 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.