Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi manajemen Risiko merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan proses Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN. (2) Sistem informasi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN; dan b. sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Kementerian ATR/BPN mengintegrasikan sistem informasi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda