Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dan pemantauan implementasi hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko dilakukan melalui: a. pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko; dan b. pemutakhiran kompetensi manajemen risiko. (2) Pengukuran efektivitas hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan kepada pegawai melalui self assessment, penilaian kinerja berbasis Risiko, audit intern, dan survei kepuasan layanan. (3) Pegawai yang tidak mengimplementasikan hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko secara efektif, dapat direkomendasikan untuk mengikuti pengembangan kompetensi manajemen Risiko ulang. (4) Pemutakhiran kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui workshop, seminar, webinar, penugasan, atau kegiatan lain di bidang manajemen risiko.
Koreksi Anda