Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi paling lambat dipenuhi 1 (satu) tahun setelah menjabat.
(2) Sertifikasi yang dilakukan sebelum menjabat dan masih berlaku saat menjabat diperlakukan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sertifikasi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi nasional atau internasional yang telah memenuhi syarat dan memperoleh lisensi dari lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan kompetensi kerja atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional; dan
b. lembaga penerbit Sertifikasi yang memiliki standar di bidang tersebut, dewan standar, dan kode etik profesi.
Koreksi Anda
