Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b wajib diikuti oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, dan pejabat administrator sesuai dengan tingkatan jabatan.
(2) Bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang menduduki jabatan sebagai:
a. Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang teknologi informasi/pengendalian dan keamanan sistem informasi; dan
b. Inspektur Wilayah dan Inspektur Bidang Investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal, selain mengikuti Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib mengikuti Sertifikasi di bidang audit intern.
Koreksi Anda
