Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi Pelatihan bagi pejabat pimpinan tinggi madya meliputi Pelatihan manajemen Risiko fraud, hukum, kepatuhan, audit intern, keuangan negara, dan keamanan teknologi informasi. (2) Kualifikasi Pelatihan bagi pejabat pimpinan tinggi pratama meliputi: a. untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengawasan Intern, yaitu Pelatihan manajemen Risiko fraud, Pengendalian Intern, audit intern, keuangan negara, dan audit teknologi dan/atau sistem informasi; b. untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan, yaitu Pelatihan manajemen Risiko keuangan dan/atau akuntansi pemerintahan; c. untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi, yaitu Pelatihan manajemen Risiko teknologi informasi, keuangan negara, keamanan siber, dan keamanan sistem informasi; dan d. untuk pejabat pimpinan tinggi pratama selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, yaitu Pelatihan manajemen Risiko fraud, keuangan negara, dan Pengendalian Intern. (3) Kualifikasi Pelatihan bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas meliputi: a. untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengawasan Intern, yaitu Pelatihan manajemen risiko, fraud, Pengendalian Intern, keuangan negara, audit intern, dan audit teknologi dan/atau sistem informasi; b. untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan, yaitu Pelatihan Manajemen Risiko keuangan dan/atau akuntansi pemerintahan; c. untuk pejabat yang memiliki tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi, yaitu Pelatihan manajemen Risiko teknologi informasi, keuangan negara, Pengendalian Intern teknologi informasi, keamanan siber, dan keamanan sistem informasi; dan d. untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c yaitu Pelatihan manajemen risiko fraud, keuangan negara, dan Pengendalian Intern. (4) Pelatihan bagi pejabat pelaksana dan pejabat fungsional merupakan Pelatihan manajemen Risiko dan keuangan negara.
Koreksi Anda