Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kompetensi manajemen Risiko diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan Pelatihan;
b. memfasilitasi Sertifikasi; dan
c. melakukan evaluasi dan pemantauan implementasi hasil pengembangan kompetensi manajemen Risiko.
(3) Pengembangan kompetensi manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bekerja sama dengan Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko.
Koreksi Anda
